Surat Izin Usaha atau biasanya disebut SIUP adalah dokumen yang harus dimiliki oleh kamu yang menjalankan bisnis perdagangan. Surat ini merupakan dokumen yang diperlukan dan di wajibkan untuk dimiliki bagi perseorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Jenis Jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- SIUP Kecil : Untuk perusahaan dengan modal lebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000
- SIUP Menengah : Untuk perusahaan dengan modal berkisar Rp200.000.000 – 500.000.000
- SIUP Besar : Untuk perusahaan dengan modal diatas Rp500.000.000
Tempat Pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdaganan)
Untuk mengurus pembuatan SIUP anda bisa mendatangi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kota atau kabupaten. Anda juga bisa datang ke Kantor Pelayanan Perizinan Setempat. Di berbagai daerah, pengurusan SIUP juga bisa dilakukan di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T.
Persyaratan Administrasi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Sebelum membuat SIUP, ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan. Syarat dokumen untuk administrasi pengurusan surat dibedakan berdasarkan jenis dan bentuk usaha yang dijalankan.
-
Syarat SIUP untuk PT (Perseroan Terbatas)
- Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
- Fotokopi KK – jika penanggung jawabnya seorang perempuan
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan Domisili atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie)
- Izin Prinsip
- Neraca Perusahaan Terbaru
- Pasfoto Direktur Utama/penanggung jawab/pemilik usaha 4×6 (2 lembar)
- Materai Rp 10.000
- Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha anda menghasilkan limbah, anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
2. Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan domisili atau SITU
- Neraca perusahaan terbaru
- Materai senilai Rp 10.000
- Foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan ukuran 4×6 cm(2 lembar)
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha anda menghasilkan limbah, anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan/Pemilik Perusahaan
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
- Fotokopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
- Foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan ukuran 4×6 cm (2 lembar)
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha anda menghasilkan limbah, anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
4. Syarat SIUP untuk Koperasi
- Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawa
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
- Neraca koperasi terbaru
- Materai senilai Rp 10.000
- Pasfoto Direktur Utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan ukuran 4×6 cm (2 lembar)
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha anda menghasilkan limbah, anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
Jika tempat atau lokasi usaha anda bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi Surat Izin Pemilik sebagai bukti pemilik usaha atau pemilik bangunan dan tanah tidak keberatan untuk dibuatkan SIUP. Surat ini ditanda tangani diatas materai dan dilampirkan bersama dokumen lainnya.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setelah mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan, berikut ini tata cara pembuatan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
- Datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat
- Jika tidak bisa datang sendiri, anda bisa beri kuasa ke orang lain untuk mengurusnya
- Sertakan Surat Kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani jika SIUP diurus orang lain
- Ambil formulir pendaftaran dan surat permohonan yang sudah disediakan
- Isi formulir dengan lengkap dan benar
- Tanda tangani formulir diatas materai Rp 10.000 oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab
- Fotokopi dokumen yang sudah diisi sebanyak 2 rangkap
- Gabung formulir dengan berkas persyaratan administrasinya
- Bayar biaya pembuatan SIUP, tarifnya berbeda beda disetiap kota dan kabupaten
- SIUP akan diproses dan memakan waktu kurang lebih 2 minggu
Setelah SIUP anda jadi, petugas Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan akan menghubungi anda. Segera datang ke kantor setempat untuk mengambilnya.
Biaya Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
Biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berbeda beda di setiap kota dan kabupaten. Namun secara umum besar biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut :
-
SIUP Kecil dan Menengah
Untuk proses normal 8 – 10 hari kerja biayanya adalah Rp 1.500.000 Sedangkan untuk proses kilat 3 – 5 hari kerja biayanya adalah 2.500.000
-
SIUP Besar
Untuk proses normal 8 – 10 hari kerja biayanya adalah Rp 2.500.000 Sedangkan untuk proses kilat 3 – 5 hari kerja biayanya adalah Rp 4.000.000
Leave A Comment